Ketua Fraksi Partai Gerindra MPR Martin Hutabarat (kanan) (ANTARA/Puspa Perwitasari) |
Anggota komisi III
DPR Martin Hutabarat mengingatkan para komisioner Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia agar tidak mempermalukan dirinya sendiri dengan berebut
jabatan pimpinan.
"Saya belum pernah dengar hal seperti ini. Saya minta saudara-saudara jangan mempermalukan diri sendiri. Buatlah keputusan sesuai hati nurani," kata Martin dengan nada tinggi pada rapat dengar pendapat dengan Komnas HAM di Senayan Jakarta, Senin.
RDP antara Komnas HAM dan komisi III diadakan untuk meminta penjelasan soal kisruh pada internal Komnas HAM.
Kisruh di Komnas HAM berujung pada mundurnya pimpinan setelah rapat paripurna mengubah masa kerja pimpinan dari 2,5 tahun.
Sebelumnya debat panjang terjadi antara anggota komisioner yang mendukung perubahan tata tertib baru yang mengubah masa kerja pimpinan menjadi satu tahun.
Dalam rapat yang dilaksanakan Rabu (6/2), empat dari 13 komisioner Komnas HAM menolak perubahan masa kerja pimpinan itu. Empat orang yang menolak adalah Otto Nur Abdullah, Sandra Moniaga, M Nurkhoiron, dan Roichatul Aswidah.
Kisruh di Komnas HAM dimulai dalam pleno awal Januari lalu. Saat itu sembilan komisioner meminta masa jabatan pimpinan Komnas HAM yang 2,5 tahun diubah menjadi 1 tahun. Alasannya, terkait menerjemahkan prinsip kolektif kolegial dan reformasi birokrasi.
Anggota Komisi III dari F-PPP Ahmad Yani menegaskan kisruh Komnas HAM sudah jelas soal perebutan jabatan saja.
"Ini bukan hal substansial dari pekerjaan utama Komnas HAM. Jadi selesaikan sendiri saja," kata Yani.
Hal sama disampaikan anggota Komisi III dari F-PDI-P Trimedya Panjaitan yang melihat tata tertib baru lebih banyak mudaratnya daripada tata tertib yang lama.
"Lebih baik kembali saja ke tatib lama yang masa kerja pimpinan 2,5 tahun. Usul kesimpulan saya minta Komnas HAM kembali ke tatib lama," kata Trimedya.
"Saya belum pernah dengar hal seperti ini. Saya minta saudara-saudara jangan mempermalukan diri sendiri. Buatlah keputusan sesuai hati nurani," kata Martin dengan nada tinggi pada rapat dengar pendapat dengan Komnas HAM di Senayan Jakarta, Senin.
RDP antara Komnas HAM dan komisi III diadakan untuk meminta penjelasan soal kisruh pada internal Komnas HAM.
Kisruh di Komnas HAM berujung pada mundurnya pimpinan setelah rapat paripurna mengubah masa kerja pimpinan dari 2,5 tahun.
Sebelumnya debat panjang terjadi antara anggota komisioner yang mendukung perubahan tata tertib baru yang mengubah masa kerja pimpinan menjadi satu tahun.
Dalam rapat yang dilaksanakan Rabu (6/2), empat dari 13 komisioner Komnas HAM menolak perubahan masa kerja pimpinan itu. Empat orang yang menolak adalah Otto Nur Abdullah, Sandra Moniaga, M Nurkhoiron, dan Roichatul Aswidah.
Kisruh di Komnas HAM dimulai dalam pleno awal Januari lalu. Saat itu sembilan komisioner meminta masa jabatan pimpinan Komnas HAM yang 2,5 tahun diubah menjadi 1 tahun. Alasannya, terkait menerjemahkan prinsip kolektif kolegial dan reformasi birokrasi.
Anggota Komisi III dari F-PPP Ahmad Yani menegaskan kisruh Komnas HAM sudah jelas soal perebutan jabatan saja.
"Ini bukan hal substansial dari pekerjaan utama Komnas HAM. Jadi selesaikan sendiri saja," kata Yani.
Hal sama disampaikan anggota Komisi III dari F-PDI-P Trimedya Panjaitan yang melihat tata tertib baru lebih banyak mudaratnya daripada tata tertib yang lama.
"Lebih baik kembali saja ke tatib lama yang masa kerja pimpinan 2,5 tahun. Usul kesimpulan saya minta Komnas HAM kembali ke tatib lama," kata Trimedya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar