Seret Bupati Barru Ke Penjara
Sejumlah mahasiswa dan LSM serta masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa LSM dan Masyarakat Untuk Barru Bebas Korupsi, menggelar aksi unjuk rasa di bundaran jalan poros Makassar-Parepare, Senin (13/01).
Aksi unjuk rasa Mahasiswa dalam orasinya terkait sejumlah penyimpangan yang dilakukan Pemerintah Daerah Barru dalam hal ini Bupati Barru bersama kroninya.
Setelah menggelar unjuk rasa di jalan poros trans Sulawesi, Aliansi Gerakan Mahasiswa LSM dan Masyarakat untuk Barru Bebas Korupsi, bergerak menuju kantor Kejaksaan Negeri Barru untuk menyampaikan beberapa tuntutan agar Kejari Barru bersikap tegas menindaklanjuti sejumlah kasus yang sedang ditangani dan sedang dilaporkan mahasiswa LSM.
Sekitar pukul 2.30 wita, Aliansi Gerakan Mahasiswa LSM dan Masyarakat untuk Barru Bebas Korupsi diterima Kejari Barru. Pihak mahasiswa dan LSM melakukan orasi di halaman kantor Kejari Barru sekaligus menyerahkan sejumlah tuntutan yang diterima Kasi Intel Kejari Barru, Ruslan, SH., MH.
Kajari Barru, Izamzan, SH, dalam jumpa Pers dengan para awak media, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan akan serius mengusut dan menindaklanjuti sejumlah kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Barru.
Barru Dililit Korupsi
Sejumlah dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan negara dan daerah yang mengarah kepada tindak pidana suap dan korupsi yang terjadi di Kabupaten Barru dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun, pada kesempatan itu, disampaikan Aliansi Gerakan Mahasiswa LSM dan Masyarakat untuk Barru Bebas Korupsi, antaralain:
(1) Pendapatan Pelabuhan Garongkong Tidak Masuk Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Kabupaten Barru telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kepelabuhanan dan Pelayaran Barru (PD KPB).
Saat pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan di gedung DPRD Barru, dua tahun lalu, telah terpilih calon direksi dan beberapa orang kepala bagian kepelabuhanan. Namun, Bupati Barru, H.Andi Idris Syukur dengan sengaja tidak melakukan pengangkatan dan pelantikan terhadap calon direksi dan beberapa orang kepala bagian kepelabuhanan tersebut. Bupati Barru di sinyalir hanya mengambil manfaat dan keuntungan pribadi bersama kroninya untuk memperkaya diri.
Secara diam-diam, pada 2011 lalu, Bupati Barru telah mengeluarkan rekomendasi izin prinsip penggunaan pelabuhan Garongkong kepada PT Bosowa Corporation dan PT Semen Tonasa. Namun, sejak kepemimpinan H.Andi Idris Syukur dalam kurun waktu tiga tahun hingga sekarang, Pemkab Barru tidak memperoleh kontribusi dari pendapatan pelabuhan Garongkong.
Sejak dioperasikannya pelabuhan Garongkong tiga tahun lalu, setoran dari kedua pengguna pelabuhan dan pengguna lain tidak dimasukkan dalam APBD sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara itu, aktivitas pelabuhan Garongkong hingga saat ini masih difungsikan. Jika tidak ada kontribusi Pelabuhan Garongkong, tentunya mengundang misteri? Siapa dan kemana uang miliaran tersebut selama kurun waktu 3 tahun terakhir ini.
Uang yang mengalir dari hasil retribusi siluman itu menjadi misteri sehingga muncul dugaan kalau uang tersebut dikorupsi secara berjamaah. Jika pelabuhan Garongkong tidak memiliki kontribusi sebaiknya ditutup saja, sebab yang dirugikan adalah Pemkab Barru, terkecuali jika ada oknum yang mengambil kesempatan untuk memperkaya diri. Lalu bagaimana sikap bupati?
(2) Bantuan Sosial (Bansos) Tidak Tepat Sasaran.
Lain halnya dengan dana BANSOS. Berdasarkan hasil temuan pemeriksaaan BPK Nomor 22.B/LHP/XIX.MKS/04/2013, tertanggal 24 April 2013, terdapat realisasi belanja bantuan sosial Pemkab Barru yang tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan tujuan penggunaannya sebesar Rp375 juta.
Diantaranya: (a) Untuk Dharma Wanita sebesar Rp50 juta guna membiayai rencana kegiatan TA 2012. (b) Untuk karang taruna sebesar Rp125 juta untuk 7 kegiatan yang tidak jelas yang dilakukan oleh Ketua Karang Taruna, A Mirza Riogi Idris (putera Bupati Barru). Dana tersebut diduga digunakan sebagai biaya operasional pemenangan calon legislatif A Mirza Riogi Idris. (c) Untuk bantuan biaya pendidikan sebesar Rp170 juta yang terdiri dari 22 orang: (1) Program S3 sebanyak 1 (satu) orang dengan biaya sebesar Rp5 juta; (2) Program S2 sebanyak 3 (tiga) orang dengan biaya sebesar Rp10 juta; (3) Program S1 sebanyak 17 (tujuh belas) orang dengan biaya sebesar Rp55 juta; (4) SMA/sederajat sebanyak 1 (satu) orang dengan biaya sebesar Rp100 juta. Pembiayaan terakhir ini digunakan anak Bupati Barru yang sedang belajar di Yayasan Dwi Warna Bogor.
(3) Penyimpangan pada Proyek Jalan Beton Lasinri. Kejaksaan telah menetapkan seorang sebagai tersangka pengguna anggaran (PA). Berdasarkan hasil keterangan ahli dalam hal ini pihak PU Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan dinyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp250 juta. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pada pelaksanaan proyek tersebut terjadi penyimpangan yakni dilaksanakan tanpa melalui proses tender. Kasus proyek jalan beton Lasinri sampai saat sekarang ini tidak diketahui sejauh mana tingkat penyelesaiannya.
(4) DAK Bermasalah. Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan telah terperiksa pada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan namun status kasus tersebut menjadi kabur. Padahal, berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan DAK bidang pendidikan tidak dilaksanakan pihak sekolah dan komite sekolah yang berakibat mutu pekerjaan tidak sesuai dengan bestek.
(5) Mark Up Lampu Jalan. Proyek pengadaan dan pemasangan lampu jalan dengan total anggaran Rp1.541.000.000, terdapat kemahalan harga (mark up). Selain itu terjadi kekurangan jumlah fisik yang seharusnya 117 titik, namun fakta di lapangan hanya 83 titik. Proyek ini berstatus terperiksa oleh kejaksaan namun sampai sekarang status hukumnya tidak jelas.
(6) Mark Up Pengadaan Motor. Pengadaan kendaraan bermotor sebanyak 276 buah dengan total anggaran Rp3.600.000.000. Status kasus terperiksa oleh pihak kejaksaan karena diduga terjadi kemahalan harga (mark up) dan pengadaannya tidak tepat sasaran serta salah peruntukan sehingga merugikan keuangan negara/daerah. Kasus ini sampai sekarang menjadi tidak jelas.
(7) Alkes Tidak Sesuai Spesifikasi. Proyek alat kesehatan (alkes) di RSU Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 dengan total anggaran Rp12 milyar. Kasus ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Barru. Pengadaan alkes tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. Petunjuk teknis pengadaan harus merek buatan Jerman namun faktanya merek buatan China. Sehingga alat kesehatan tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik. Juga telah terjadi kemahalan harga yang berakibat terjadinya kerugian keuangan negara/daerah. Kasus ini tidak jelas penyelesaiannya.
(8) Pemotongan Jamkesda. Penyalahgunaan Dana Jaminan Kesehatan (Jamkesda) di Dinas Kesehatan Kabupaten Barru dalam bentuk pemotongan yang dilakukan secara sepihak oleh dinas kesehatan berdasarkan perintah Bupati Barru. Statusnya sudah menjadi tersangka namun tidak ditindaklanjuti oleh Polres/Kejaksaan Barru.
(9) Bantuan Puso. Dana bantuan puso pada tanaman padi di dinas pertanian dan perkebunan yang ditangani oleh Polres/Kejaksaan Barru tidak berlanjut.
(10) Iuran KORPRI Menguap. Terjadi penyalahgunaan dana iuran wajib KORPRI yang digunakan untuk kepentingan pribadi sekretaris KORPRI pada 2012 namun tidak ditindaklanjuti atau status hukumnya tidak jelas.
(11) Mark Up Penimbunan Alun-Alun. Kasus penimbunan tanah lokasi alun-alun terjadi mark up dan kelebihan volume. Kasus ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi namun status hukumnya tidak jelas.
(12) Kasus Lainnya. Proyek-proyek lain yang diduga bermasalah seperti, setoran penggunaan pelabuhan Garongkong, penggunaan dana DID, proyek-proyek fee 13 persen, menghilangkan aset milik daerah (bukit perkemahan Lajulo), penjualan buku yang sudah dibiayai oleh APBD, dan gratifikasi.
Berdasarkan beberapa point kasus yang telah disebutkan, Aliansi Gerakan Mahasiswa, LSM dan Masyarakat untuk Barru Bebas dari Korupsi, menyatakan sikap sebagai berikut: (1) Kepada pihak penegak hukum (kejaksaan dan kepolisian) agar segera mengusut tuntas dan menyelesaikan kasus-kasus yang telah disebutkan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan. (2) Menolak dan membatalkan Peraturan Daerah APBD 2014 apabila pendapatan pelabuhan Garongkong tidak dicantumkan dalam APBD 2014 sebagai PAD Barru. (3) Meminta DPRD Barru dengan segera agar pendapatan dari penggunaan pelabuhan Garongkong dimasukkan ke dalam APBD 2014 dan mengusut melalui proses hukum aliran dana pendapatan pelabuhan Garongkong selama tiga tahun terakhir. (4) Menuntut Bupati Barru agar segera mundur dari jabatannya.
Nantikan Investigasi Selanjutnya.
(Lap.Tim Investigasi)
Selasa, 28 Januari 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar