Seret Bupati Barru Ke Penjara
Sejumlah mahasiswa dan LSM serta masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa LSM dan Masyarakat Untuk Barru Bebas Korupsi, menggelar aksi unjuk rasa di bundaran jalan poros Makassar-Parepare, Senin (13/01).
Aksi unjuk rasa Mahasiswa dalam orasinya terkait sejumlah penyimpangan yang dilakukan Pemerintah Daerah Barru dalam hal ini Bupati Barru bersama kroninya.
Setelah menggelar unjuk rasa di jalan poros trans Sulawesi, Aliansi Gerakan Mahasiswa LSM dan Masyarakat untuk Barru Bebas Korupsi, bergerak menuju kantor Kejaksaan Negeri Barru untuk menyampaikan beberapa tuntutan agar Kejari Barru bersikap tegas menindaklanjuti sejumlah kasus yang sedang ditangani dan sedang dilaporkan mahasiswa LSM.
Sekitar pukul 2.30 wita, Aliansi Gerakan Mahasiswa LSM dan Masyarakat untuk Barru Bebas Korupsi diterima Kejari Barru. Pihak mahasiswa dan LSM melakukan orasi di halaman kantor Kejari Barru sekaligus menyerahkan sejumlah tuntutan yang diterima Kasi Intel Kejari Barru, Ruslan, SH., MH.
Kajari Barru, Izamzan, SH, dalam jumpa Pers dengan para awak media, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan akan serius mengusut dan menindaklanjuti sejumlah kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Barru.
Barru Dililit Korupsi
Sejumlah dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan negara dan daerah yang mengarah kepada tindak pidana suap dan korupsi yang terjadi di Kabupaten Barru dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun, pada kesempatan itu, disampaikan Aliansi Gerakan Mahasiswa LSM dan Masyarakat untuk Barru Bebas Korupsi, antaralain:
(1) Pendapatan Pelabuhan Garongkong Tidak Masuk Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Kabupaten Barru telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kepelabuhanan dan Pelayaran Barru (PD KPB).
Saat pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan di gedung DPRD Barru, dua tahun lalu, telah terpilih calon direksi dan beberapa orang kepala bagian kepelabuhanan. Namun, Bupati Barru, H.Andi Idris Syukur dengan sengaja tidak melakukan pengangkatan dan pelantikan terhadap calon direksi dan beberapa orang kepala bagian kepelabuhanan tersebut. Bupati Barru di sinyalir hanya mengambil manfaat dan keuntungan pribadi bersama kroninya untuk memperkaya diri.
Secara diam-diam, pada 2011 lalu, Bupati Barru telah mengeluarkan rekomendasi izin prinsip penggunaan pelabuhan Garongkong kepada PT Bosowa Corporation dan PT Semen Tonasa. Namun, sejak kepemimpinan H.Andi Idris Syukur dalam kurun waktu tiga tahun hingga sekarang, Pemkab Barru tidak memperoleh kontribusi dari pendapatan pelabuhan Garongkong.
Sejak dioperasikannya pelabuhan Garongkong tiga tahun lalu, setoran dari kedua pengguna pelabuhan dan pengguna lain tidak dimasukkan dalam APBD sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara itu, aktivitas pelabuhan Garongkong hingga saat ini masih difungsikan. Jika tidak ada kontribusi Pelabuhan Garongkong, tentunya mengundang misteri? Siapa dan kemana uang miliaran tersebut selama kurun waktu 3 tahun terakhir ini.
Uang yang mengalir dari hasil retribusi siluman itu menjadi misteri sehingga muncul dugaan kalau uang tersebut dikorupsi secara berjamaah. Jika pelabuhan Garongkong tidak memiliki kontribusi sebaiknya ditutup saja, sebab yang dirugikan adalah Pemkab Barru, terkecuali jika ada oknum yang mengambil kesempatan untuk memperkaya diri. Lalu bagaimana sikap bupati?
(2) Bantuan Sosial (Bansos) Tidak Tepat Sasaran.
Lain halnya dengan dana BANSOS. Berdasarkan hasil temuan pemeriksaaan BPK Nomor 22.B/LHP/XIX.MKS/04/2013, tertanggal 24 April 2013, terdapat realisasi belanja bantuan sosial Pemkab Barru yang tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan tujuan penggunaannya sebesar Rp375 juta.
Diantaranya: (a) Untuk Dharma Wanita sebesar Rp50 juta guna membiayai rencana kegiatan TA 2012. (b) Untuk karang taruna sebesar Rp125 juta untuk 7 kegiatan yang tidak jelas yang dilakukan oleh Ketua Karang Taruna, A Mirza Riogi Idris (putera Bupati Barru). Dana tersebut diduga digunakan sebagai biaya operasional pemenangan calon legislatif A Mirza Riogi Idris. (c) Untuk bantuan biaya pendidikan sebesar Rp170 juta yang terdiri dari 22 orang: (1) Program S3 sebanyak 1 (satu) orang dengan biaya sebesar Rp5 juta; (2) Program S2 sebanyak 3 (tiga) orang dengan biaya sebesar Rp10 juta; (3) Program S1 sebanyak 17 (tujuh belas) orang dengan biaya sebesar Rp55 juta; (4) SMA/sederajat sebanyak 1 (satu) orang dengan biaya sebesar Rp100 juta. Pembiayaan terakhir ini digunakan anak Bupati Barru yang sedang belajar di Yayasan Dwi Warna Bogor.
(3) Penyimpangan pada Proyek Jalan Beton Lasinri. Kejaksaan telah menetapkan seorang sebagai tersangka pengguna anggaran (PA). Berdasarkan hasil keterangan ahli dalam hal ini pihak PU Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan dinyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp250 juta. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pada pelaksanaan proyek tersebut terjadi penyimpangan yakni dilaksanakan tanpa melalui proses tender. Kasus proyek jalan beton Lasinri sampai saat sekarang ini tidak diketahui sejauh mana tingkat penyelesaiannya.
(4) DAK Bermasalah. Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan telah terperiksa pada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan namun status kasus tersebut menjadi kabur. Padahal, berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan DAK bidang pendidikan tidak dilaksanakan pihak sekolah dan komite sekolah yang berakibat mutu pekerjaan tidak sesuai dengan bestek.
(5) Mark Up Lampu Jalan. Proyek pengadaan dan pemasangan lampu jalan dengan total anggaran Rp1.541.000.000, terdapat kemahalan harga (mark up). Selain itu terjadi kekurangan jumlah fisik yang seharusnya 117 titik, namun fakta di lapangan hanya 83 titik. Proyek ini berstatus terperiksa oleh kejaksaan namun sampai sekarang status hukumnya tidak jelas.
(6) Mark Up Pengadaan Motor. Pengadaan kendaraan bermotor sebanyak 276 buah dengan total anggaran Rp3.600.000.000. Status kasus terperiksa oleh pihak kejaksaan karena diduga terjadi kemahalan harga (mark up) dan pengadaannya tidak tepat sasaran serta salah peruntukan sehingga merugikan keuangan negara/daerah. Kasus ini sampai sekarang menjadi tidak jelas.
(7) Alkes Tidak Sesuai Spesifikasi. Proyek alat kesehatan (alkes) di RSU Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 dengan total anggaran Rp12 milyar. Kasus ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Barru. Pengadaan alkes tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. Petunjuk teknis pengadaan harus merek buatan Jerman namun faktanya merek buatan China. Sehingga alat kesehatan tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik. Juga telah terjadi kemahalan harga yang berakibat terjadinya kerugian keuangan negara/daerah. Kasus ini tidak jelas penyelesaiannya.
(8) Pemotongan Jamkesda. Penyalahgunaan Dana Jaminan Kesehatan (Jamkesda) di Dinas Kesehatan Kabupaten Barru dalam bentuk pemotongan yang dilakukan secara sepihak oleh dinas kesehatan berdasarkan perintah Bupati Barru. Statusnya sudah menjadi tersangka namun tidak ditindaklanjuti oleh Polres/Kejaksaan Barru.
(9) Bantuan Puso. Dana bantuan puso pada tanaman padi di dinas pertanian dan perkebunan yang ditangani oleh Polres/Kejaksaan Barru tidak berlanjut.
(10) Iuran KORPRI Menguap. Terjadi penyalahgunaan dana iuran wajib KORPRI yang digunakan untuk kepentingan pribadi sekretaris KORPRI pada 2012 namun tidak ditindaklanjuti atau status hukumnya tidak jelas.
(11) Mark Up Penimbunan Alun-Alun. Kasus penimbunan tanah lokasi alun-alun terjadi mark up dan kelebihan volume. Kasus ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi namun status hukumnya tidak jelas.
(12) Kasus Lainnya. Proyek-proyek lain yang diduga bermasalah seperti, setoran penggunaan pelabuhan Garongkong, penggunaan dana DID, proyek-proyek fee 13 persen, menghilangkan aset milik daerah (bukit perkemahan Lajulo), penjualan buku yang sudah dibiayai oleh APBD, dan gratifikasi.
Berdasarkan beberapa point kasus yang telah disebutkan, Aliansi Gerakan Mahasiswa, LSM dan Masyarakat untuk Barru Bebas dari Korupsi, menyatakan sikap sebagai berikut: (1) Kepada pihak penegak hukum (kejaksaan dan kepolisian) agar segera mengusut tuntas dan menyelesaikan kasus-kasus yang telah disebutkan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan. (2) Menolak dan membatalkan Peraturan Daerah APBD 2014 apabila pendapatan pelabuhan Garongkong tidak dicantumkan dalam APBD 2014 sebagai PAD Barru. (3) Meminta DPRD Barru dengan segera agar pendapatan dari penggunaan pelabuhan Garongkong dimasukkan ke dalam APBD 2014 dan mengusut melalui proses hukum aliran dana pendapatan pelabuhan Garongkong selama tiga tahun terakhir. (4) Menuntut Bupati Barru agar segera mundur dari jabatannya.
Nantikan Investigasi Selanjutnya.
(Lap.Tim Investigasi)
TARGET TUNTAS BERITA TERKINI
Selasa, 28 Januari 2014
Senin, 11 Maret 2013
Ketua DPRD Kediri tersandung Kasus Korupsi
TARGET TUNTAS, Hari ini, Selasa (12/3/2013), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Kediri, Jawa Timur, Wara S Hari ini, Selasa (12/3/2013), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Kediri, Jawa Timur, Wara S Renny Pramana dijadwalkan
menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Polres Kediri Kota, Kediri, Jawa Timur, Selasa (12/3/2013),
besok.
Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi proyek tahun jamak pembangunan Jembatan Brawijaya. Politisi asal PDI Perjuangan itu diperiksa berkenaan dengan adanya dokumen memorandum of understanding (MoU) antara lembaga legislatif dengan eksekutif yang menjadi salah satu dasar dimulainya pembangunan proyek.
MoU itupula yang selama ini menjadi bahan perbincangan karena diduga terbit tanpa melalui mekanisme sebagaimana sebuah produk legislatif.
"Pemeriksaannya besok jam 10 di Ruang Tipikor. Statusnya sebagai saksi," kata Ajun Komisaris Polisi Surono, Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Kota, Senin (11/3/2013).
Sebelumnya, dua Wakil Ketua DPRD, yakni Nuruddin Hasan dan Sholahudin, juga diperiksa selama delapan jam, Senin, dari pukyul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB. Keduanya mendapat sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. "Kedua wakil DPRD yang tadi diperiksa juga terkait MoU," AKP Surono menambahkan.
Pemeriksaan pucuk pimpinan DPRD tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan terhadap 30 wakil rakyat atas langkah kepolisian yang mengusut dugaan korupsi proyek jembatan yang bernilai tender Rp 66 miliar dana APBD. Penyidik juga telah memeriksa para pihak hingga pihak rekanan proyek.
Selama kurun waktu dua bulan penyidikan, penyidik menemukan dugaan pelanggaran hukum pada tahapan perencanaan penganggaran, pelaksanaan lelang, serta pelaksanaan pembangunan proyek yang dimulai tahun 2010 itu.
Saat ini sudah ada dua pejabat yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Kasenan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Miyanto selaku ketua lelang tender.
Meskipun demikian belum diketahui jumlah pasti kerugian negara yang ditimbulkannya karena kepolisian masih akan menghitung kerugian dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan di tingkat provinsi.
Jembatan Brawijaya adalah jembatan pengganti jembatan lama peninggalan kolonial. Jembatan itu menghubungkan kota Kediri bagian timur dan barat yang terpisahkan oleh sungai Brantas dan saat ini masih dalam proses pengerjaan. Renny Pramana dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kediri Kota, Kediri, Jawa Timur, Selasa (12/3/2013), besok.
Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi proyek tahun jamak pembangunan Jembatan Brawijaya. Politisi asal PDI Perjuangan itu diperiksa berkenaan dengan adanya dokumen memorandum of understanding (MoU) antara lembaga legislatif dengan eksekutif yang menjadi salah satu dasar dimulainya pembangunan proyek.
MoU itupula yang selama ini menjadi bahan perbincangan karena diduga terbit tanpa melalui mekanisme sebagaimana sebuah produk legislatif.
"Pemeriksaannya besok jam 10 di Ruang Tipikor. Statusnya sebagai saksi," kata Ajun Komisaris Polisi Surono, Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Kota, Senin (11/3/2013).
Sebelumnya, dua Wakil Ketua DPRD, yakni Nuruddin Hasan dan Sholahudin, juga diperiksa selama delapan jam, Senin, dari pukyul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB. Keduanya mendapat sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. "Kedua wakil DPRD yang tadi diperiksa juga terkait MoU," AKP Surono menambahkan.
Pemeriksaan pucuk pimpinan DPRD tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan terhadap 30 wakil rakyat atas langkah kepolisian yang mengusut dugaan korupsi proyek jembatan yang bernilai tender Rp 66 miliar dana APBD. Penyidik juga telah memeriksa para pihak hingga pihak rekanan proyek.
Selama kurun waktu dua bulan penyidikan, penyidik menemukan dugaan pelanggaran hukum pada tahapan perencanaan penganggaran, pelaksanaan lelang, serta pelaksanaan pembangunan proyek yang dimulai tahun 2010 itu.
Saat ini sudah ada dua pejabat yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Kasenan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Miyanto selaku ketua lelang tender.
Meskipun demikian belum diketahui jumlah pasti kerugian negara yang ditimbulkannya karena kepolisian masih akan menghitung kerugian dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan di tingkat provinsi.
Jembatan Brawijaya adalah jembatan pengganti jembatan lama peninggalan kolonial. Jembatan itu menghubungkan kota Kediri bagian timur dan barat yang terpisahkan oleh sungai Brantas dan saat ini masih dalam proses pengerjaan.
Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi proyek tahun jamak pembangunan Jembatan Brawijaya. Politisi asal PDI Perjuangan itu diperiksa berkenaan dengan adanya dokumen memorandum of understanding (MoU) antara lembaga legislatif dengan eksekutif yang menjadi salah satu dasar dimulainya pembangunan proyek.
MoU itupula yang selama ini menjadi bahan perbincangan karena diduga terbit tanpa melalui mekanisme sebagaimana sebuah produk legislatif.
"Pemeriksaannya besok jam 10 di Ruang Tipikor. Statusnya sebagai saksi," kata Ajun Komisaris Polisi Surono, Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Kota, Senin (11/3/2013).
Sebelumnya, dua Wakil Ketua DPRD, yakni Nuruddin Hasan dan Sholahudin, juga diperiksa selama delapan jam, Senin, dari pukyul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB. Keduanya mendapat sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. "Kedua wakil DPRD yang tadi diperiksa juga terkait MoU," AKP Surono menambahkan.
Pemeriksaan pucuk pimpinan DPRD tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan terhadap 30 wakil rakyat atas langkah kepolisian yang mengusut dugaan korupsi proyek jembatan yang bernilai tender Rp 66 miliar dana APBD. Penyidik juga telah memeriksa para pihak hingga pihak rekanan proyek.
Selama kurun waktu dua bulan penyidikan, penyidik menemukan dugaan pelanggaran hukum pada tahapan perencanaan penganggaran, pelaksanaan lelang, serta pelaksanaan pembangunan proyek yang dimulai tahun 2010 itu.
Saat ini sudah ada dua pejabat yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Kasenan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Miyanto selaku ketua lelang tender.
Meskipun demikian belum diketahui jumlah pasti kerugian negara yang ditimbulkannya karena kepolisian masih akan menghitung kerugian dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan di tingkat provinsi.
Jembatan Brawijaya adalah jembatan pengganti jembatan lama peninggalan kolonial. Jembatan itu menghubungkan kota Kediri bagian timur dan barat yang terpisahkan oleh sungai Brantas dan saat ini masih dalam proses pengerjaan. Renny Pramana dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kediri Kota, Kediri, Jawa Timur, Selasa (12/3/2013), besok.
Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi proyek tahun jamak pembangunan Jembatan Brawijaya. Politisi asal PDI Perjuangan itu diperiksa berkenaan dengan adanya dokumen memorandum of understanding (MoU) antara lembaga legislatif dengan eksekutif yang menjadi salah satu dasar dimulainya pembangunan proyek.
MoU itupula yang selama ini menjadi bahan perbincangan karena diduga terbit tanpa melalui mekanisme sebagaimana sebuah produk legislatif.
"Pemeriksaannya besok jam 10 di Ruang Tipikor. Statusnya sebagai saksi," kata Ajun Komisaris Polisi Surono, Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Kota, Senin (11/3/2013).
Sebelumnya, dua Wakil Ketua DPRD, yakni Nuruddin Hasan dan Sholahudin, juga diperiksa selama delapan jam, Senin, dari pukyul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB. Keduanya mendapat sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. "Kedua wakil DPRD yang tadi diperiksa juga terkait MoU," AKP Surono menambahkan.
Pemeriksaan pucuk pimpinan DPRD tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan terhadap 30 wakil rakyat atas langkah kepolisian yang mengusut dugaan korupsi proyek jembatan yang bernilai tender Rp 66 miliar dana APBD. Penyidik juga telah memeriksa para pihak hingga pihak rekanan proyek.
Selama kurun waktu dua bulan penyidikan, penyidik menemukan dugaan pelanggaran hukum pada tahapan perencanaan penganggaran, pelaksanaan lelang, serta pelaksanaan pembangunan proyek yang dimulai tahun 2010 itu.
Saat ini sudah ada dua pejabat yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Kasenan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Miyanto selaku ketua lelang tender.
Meskipun demikian belum diketahui jumlah pasti kerugian negara yang ditimbulkannya karena kepolisian masih akan menghitung kerugian dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan di tingkat provinsi.
Jembatan Brawijaya adalah jembatan pengganti jembatan lama peninggalan kolonial. Jembatan itu menghubungkan kota Kediri bagian timur dan barat yang terpisahkan oleh sungai Brantas dan saat ini masih dalam proses pengerjaan.
Kelompok Hercules Dibekuk
TARGET TUNTAS, Pekerja di pertokoan milik PT Tjakra Multi Strategi mengaku sering
mengalami pemerasan oleh anak buah Hercules Rozario Marcal. Mereka
sering dimintai uang, bahkan ditonjok.
"Yang kerja di sini jarang yang kuat lebih dari empat bulan. Kalau yang enggak kuat dipalak dan ditonjok pasti cepat berhentinya," kata salah seorang pekerja di pertokoan PT Tjakra Multi Strategi pada Senin (11/3/2013).
Dia mengungkapkan, salah satu temannya sempat ditonjok sampai giginya copot oleh anak buah Hercules. Mereka juga sering mengambil material di pertokoan tersebut. Jika material tidak diberikan, mereka akan melakukan kekerasan terhadap para pekerja.
Pekerja yang enggan disebutkan namanya tersebut mengatakan, teman-temannya merasa tenang karena anak buah Hercules telah ditahan. Namun, mereka merasa lebih khawatir jika anak buah Hercules kembali dan lepas dari penjara.
Sampai saat ini, katanya, terdapat empat ruko yang pembangunannya dihentikan paksa oleh Hercules. Pembangunan keempat ruko tersebut belum dilanjutkan karena pihak pengembang juga belum memerintahkan untuk melanjutkan setelah dihentikan oleh Hercules.
Hercules yang juga Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru itu dijerat dengan pasal berlapis. Dia terancam dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 214 KUHP karena Melawan Petugas, Pasal 170 KUHP tentang Perusakan, dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Hercules juga dikenakan pasal menyimpan senjata api berjenis FM buatan Pindad berikut 27 butir peluru dengan dua magasin yang ditemukan petugas di kediaman Hercules saat dilakukannya penggeledahan pada Jumat (8/3/2013) malam.
"Yang kerja di sini jarang yang kuat lebih dari empat bulan. Kalau yang enggak kuat dipalak dan ditonjok pasti cepat berhentinya," kata salah seorang pekerja di pertokoan PT Tjakra Multi Strategi pada Senin (11/3/2013).
Dia mengungkapkan, salah satu temannya sempat ditonjok sampai giginya copot oleh anak buah Hercules. Mereka juga sering mengambil material di pertokoan tersebut. Jika material tidak diberikan, mereka akan melakukan kekerasan terhadap para pekerja.
Pekerja yang enggan disebutkan namanya tersebut mengatakan, teman-temannya merasa tenang karena anak buah Hercules telah ditahan. Namun, mereka merasa lebih khawatir jika anak buah Hercules kembali dan lepas dari penjara.
Sampai saat ini, katanya, terdapat empat ruko yang pembangunannya dihentikan paksa oleh Hercules. Pembangunan keempat ruko tersebut belum dilanjutkan karena pihak pengembang juga belum memerintahkan untuk melanjutkan setelah dihentikan oleh Hercules.
Hercules yang juga Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru itu dijerat dengan pasal berlapis. Dia terancam dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 214 KUHP karena Melawan Petugas, Pasal 170 KUHP tentang Perusakan, dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Hercules juga dikenakan pasal menyimpan senjata api berjenis FM buatan Pindad berikut 27 butir peluru dengan dua magasin yang ditemukan petugas di kediaman Hercules saat dilakukannya penggeledahan pada Jumat (8/3/2013) malam.
Kamis, 07 Maret 2013
Oknum Angota TNI Tusuk Kapolsek
Insiden penyerangan Markas Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU),
Baturaja, Sumatera Selatan, oleh puluhan anggota TNI menyebabkan empat
orang terluka, salah satunya Kepala Polsek Martapura AKP Riduan yang
saat ini masih kritis karena luka tusuk.
"Pak Kapolres bilang ada empat, tiga di OKU, satunya di Timur itu Kapolsek Martapura dalam keadaan luka cukup parah," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Suhardi Alius di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2013).
Kepala Polsek Martapura diduga dikeroyok oleh puluhan oknum TNI yang datang menggunakan motor dan membawa sangkur. Peristiwa itu terjadi di luar Polres OKU.
Kapolsek langsung dilarikan ke Palembang untuk penanganan intensif. "Langsung diterbangkan ke Sumsel. Mudah-mudahan bisa terselamatkan jiwanya. Itu luka tusukan karena mereka membawa sangkur," terang Suhardi.
Sementara korban lainnya masih dalam pendataan. Dua di antaranya anggota Polres OKU dan seorang lagi kabarnya petugas kebersihan.
Sebelumnya diberitakan, markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dibakar puluhan anggota TNI dari Yonarmed 15, sekitar pukul 07.30. Massa juga merusak mobil polisi, dua pos polisi, dan subsektor setempat. Sekitar 90 anggota TNI itu datang dengan sepeda motor dan truk.
Menurut Suhardi, dengan seragam loreng hijau, mereka hendak mempertanyakan kasus tewasnya anggota TNI oleh anggota Polres OKU pada 27 Januari lalu. Namun, diduga tidak mendapat jawaban yang memuaskan, massa akhirnya bertindak anarkistis dan membakar gedung Polres.
Saat ini, jajaran TNI dan Polri telah diturunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengamanan lebih lanjut.
"Pak Kapolres bilang ada empat, tiga di OKU, satunya di Timur itu Kapolsek Martapura dalam keadaan luka cukup parah," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Suhardi Alius di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2013).
Kepala Polsek Martapura diduga dikeroyok oleh puluhan oknum TNI yang datang menggunakan motor dan membawa sangkur. Peristiwa itu terjadi di luar Polres OKU.
Kapolsek langsung dilarikan ke Palembang untuk penanganan intensif. "Langsung diterbangkan ke Sumsel. Mudah-mudahan bisa terselamatkan jiwanya. Itu luka tusukan karena mereka membawa sangkur," terang Suhardi.
Sementara korban lainnya masih dalam pendataan. Dua di antaranya anggota Polres OKU dan seorang lagi kabarnya petugas kebersihan.
Sebelumnya diberitakan, markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dibakar puluhan anggota TNI dari Yonarmed 15, sekitar pukul 07.30. Massa juga merusak mobil polisi, dua pos polisi, dan subsektor setempat. Sekitar 90 anggota TNI itu datang dengan sepeda motor dan truk.
Menurut Suhardi, dengan seragam loreng hijau, mereka hendak mempertanyakan kasus tewasnya anggota TNI oleh anggota Polres OKU pada 27 Januari lalu. Namun, diduga tidak mendapat jawaban yang memuaskan, massa akhirnya bertindak anarkistis dan membakar gedung Polres.
Saat ini, jajaran TNI dan Polri telah diturunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengamanan lebih lanjut.
Rabu, 06 Maret 2013
Bupati Wajo Beternak Wartawan
Bupati wajo, Drs. H. Andi Burhanuddin Unru,MM yang saat ini bagaikan diujung tanduk akibat
dugaan penganiayaan terhadap korban Andi Akhiruddin CS pada saat menjelang
pencoblosan. Dugaan penganiayaan oknum Bupatiitupun menjadi hangat, bukan saja
menggegerkan Kab. Wajo, bahkan menjadi buah bibir di pusat termasuk kalangan
anggota DPR RI yang menyesalkan penganiayaan tersebut.
Kendati
demikian, kasus penganiayaan inipun berbuntut panjang, dimana Bupati Wajo, Andi
Burhanuddin Unru mengaku difitna dan bakal melaporkan balik A.Akhiruddin CS.
Namun kasus ini, menjadi rapor merah buat Bupati Wajo. Apakah kasus dugaan
penganiayaan ini akan menggelinding di meja hijau, ataukah menjadi rana politik?
Kita tunggu saja.
Lain
halnya dengan Bupati Wajo beternak wartawan. Dari PAD Kab. Wajo, anggaran
pembayaran media cetak di Humas Pemkab Wajo dari tahun ketahun terus mengalami
peningkatan, hingga tahun ini ditetapkan menjadi Rp. 1,8 miliar. Angka ini
terbilang cukup tinggi dan dinilai hanya sebagai bentuk mubassir . Jika dilihat
dari media yang menjadi langganan Pemkab Wajo masih dianggap sedikit dibanding
daerah lain, seperti di Kota Makassar, Bone dll.
Dari penelusuran wartawan TT
di setiap Humas, seperti Pemkab Bantaeng, Bone, Takalar, Barru dll, langganan media cetak dibatasi hingga 10 eks,
bahkan ada 5 eksemplar setiap penerbitan. itupun pembayarannya
didasari bukti terbit, jika tidak terbit pada bulan itu, maka tidak akan
dibayarkan.
Namun lain halnya di Kab. Wajo, langganan media cetak,
setiap penerbitan seperti bulanan dan mingguan hingga 50 eksemplar. Anehnya
lagi, ada beberapa media harga langganan jauh lebih tinggi dibanding harga yang
tertera di boks media tersebut, sehingga dianggap tidak masuk akal dan tidak
wajar. Lagi pula terkadang tidak didasari bukti terbit. Artinya, setiap
bulannya, humas Wajo menerima kuitansi pembayaran dari masing-masing media
cetak tanpa ada bukti terbit.
Tahun ini, (2013) penetapan
anggaran langganan media cetak Humas Wajo sebesar Rp.1,8 miliar dengan rincian
pembagian. Untuk kategori harian sebesar Rp. 60.jt, kategori mingguan Rp. 35
jt, kategori bulanan Rp. 15 juta dan ada pula kategori Rp. 5 jt. Jika dilihat
dari penilainan media cetak tersebut, juga berbau Kolusi dan Nepotisme. Seperti
Kategoti mingguan yang menerima Rp. 35 jt termasuk langganan dan kelebihannya.
Sejumlah media bulanan ikut menjadi kategori
mingguan, seperti Suksesi, Deteksi, dll. Bahkan diantara media cetak yang
terdaftar di humas Pemkab Wajo ada yang tidak rutin terbitnya bahkan nyaris
tiga sampai 4 bulan baru terbit, begitu pula kategoti mingguan ada yang
bernasib sama seperti diatas, akan tetapi tetap dibayarkan. Yang menggelitik
lagi, wajarkah ada media yang hanya terbit satukali harga langganannya Rp.
60.000/bulan. Inikan tidak masuk akal.
Melihat besarnya anggaran di
Humas Pemkab Wajo yang mencapai Rp. 1,8 miliar membuahkan banyak persepsi
miring dan menilai sebagai pemborosan
uang rakyat. Begitupula jika dilihat dari jumlah langganan setiap media
hingga 50 eksemplar setiap terbit. Lalu system penyalurannya keinstansi terkait
bagaimana. Apalagi berapa banyak Koran harian dan mingguan yang bertumpuk di
humas.
Melihat
anggaran langgnanan media cetak di Humas pemkab Wajo mencapai Rp. 1,8 miliar
sebagai bentuk pemborosan uang Negara dan dugaan permainan kongkalikong antara
pihak Humas dan wartawan .
Diminta
kepada pihak pemeriksa termasuk BPK, bawasda dll, kiranya mengusut penggunaan
dana di Humas pemkab Wajo. Begitupula dengan pembayaran media cetak harus
sesuai bukti terbit serta kewajaran harga langganan disetiap media. Jangan
sampai hanya sebagai bentuk akal-akalan saja, ada main mata wartawan dengan
humas sehingga pembayarannya bisa mulus.
(Tim)
Soppeng Masih Terbaik dari yang Buruk
Dinas Pertanian
Kabupaten Soppeng terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan petani. Termasuk memberikan pelayanan prima secara maksimal.
Begitu pula menyediakan benih padi yang bermutu yang sudah terjamin
kualitasnya.
Adapun
benih padi bermutu dan berkualitas yang dimaksud adalah benih padi milik
perusahaan PT. Sang Hyang Seri (Persero) yang menjadi salah satu mitra kerja
Pemkab Soppeng dibidang penyediaan pembenihan.
Sepertihalnya
pada tahun 2011, Pemkab Soppeng melalui dinas Pertanian melakukan permintaan
benih padi kepada PT.SHS Cabang Sidrap sesuai kebutuhan petani. Pada tahun
2011, BLBU sebanyak 300 Ton, sementara cadangan benih nasional sebanyak 509,6
ton. Dan permintaan benih tersebut sudah di salurkan oleh PT.SHS ke setiap
kecamatan, sesuai kesepakatan bersama. Yakni pihak Mantri Tani yang telah
ditunjuk oleh dinas Pertanian di setiap kecamatan yang akan menyalurkannya ke
Kelompok taninya masing-masing sesuai permintaan dan kebutuhan petani.
Sementara
pihak PT.SHS, H.Ade Suparlan, SP yang dikonfirmasi wartawan TT melalui telpon
selulernya mengaku telah menyalurkan benih padi ke Kab. Soppeng sesuai
permintaan pihak Dinas Pertanian. Untuk tahun 2012, BLBU sebanyak, 312,5 ton
cadangan benih nasional sebanyak 217 ton. Permintaan tersebut sudah disalurkan
ke setiap kecamatan sesuai mekanisme dan kesepakatn bersama, ujar Ade.
Sementara
itu, Ir. Muh. Darwis, MP yang baru saja mendapat mutasi sebagai Sekteraris
Dinas Pertanian dimana sebelumnya menjabat sebagai Ka.Bidang Distribusi di
Dinas yang sama yakni Dinas Pertanian Kab.Sopppeng. Ia (Darwis) mengaku kalau
penyaluran benih padi di Kabupaten Soppeng sudah dianggap tidak ada masalah dan
sudah sesuai mekanisme. Bahkan, kata Darwis, pada saat tim pemeriksa
turun, termasuk dari BPK usai melakukan pemeriksaan dilingkup
Dinas Pertanian termasuk pemeriksaan penyaluran benih padi diangap tidak ada temuan
berarti, itu artinya tidak ada masalah. Bahkan pihak pemeriksa sedikit mengumbar
bahwa, penyaluran benih padi di Kab. Soppeng,
“Masih Terbaik dari yang Buruk “artinya masih kategori
tidak ada masalah, kata Darwis yang ditemui TT diruang kerjanya belum lama ini.
Lanjut
Darwis menambahkan, jika memang dugaan ada permasalahan penyaluran benih padi
melalui PT.SHS pada tahun 2011 lalu. Mengapa tidak ada temuan dari pihak
pemeriksa termasuk dari pihak BPK, nah
sekarang sudah tahun 2013. Apalagi, penyaluran benih padi itu, sudah ada
laporan pertanggungjawaban setiap kelompok tani setiap tahunnya, kata
Darwis.seraya tersenyum.
Wartawati Dipukul Hingga Keguguran
Wartawati Dipukul Hingga Keguguran
Wartawati Paser TV, Normila Sari Wahyuni (23), dianiaya
sejumlah orang sehingga mengalami luka-luka di sekujur tubuh.
Kandungannya juga keguguran.
Penganiayaan
itu terjadi Sabtu (2/3/2013) lalu, ketika ia meliput kasus sengketa tanah di
Desa Rantau Panjang, Kabupaten Paser.
Wahyuni
didatangi sekelompok orang yang lalu memukuli, dan menginjak perutnya.
Kameranya pun direbut dan dirusak. Saat itu, ia selesai mengambil gambar dan
hendak pulang. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Paser.
Saat
ini, Wahyuni dirawat di Rumah Sakit Umum Panglima Sebaya, Tanah Grogot, Paser.
"Badan saya masih sakit, susah bergerak," ujar Wahyuni, ketika
dihubungi melalui telepon, Minggu.
Yuni menyesalkan, meski sudah
menyatakan wartawan, ia tetap dipukuli bahkan sampai kandungannya keguguran. (***/TT)
Dugaan Istri Polisi Berselingkuh Polisi
Dugaan Istri Polisi Berselingkuh Polisi
TARGET TUNTAS, Foto
pengantin istri Bripka Rafiuddin, Lin Nur Inna, dibakar oleh keluarga Bripka
Rafiuddin yang kesal dengan perbuatannya, dan foto kenangan Bripka Rafiuddin
bersama istrinya, Lin saat menggendong dua anaknya hasil buah cinta
perkawinannya.
Tuduhan perselingkuhan yang
dialamatkan kepada Andi Nurnaina alias Iin dengan Iptu Briston Agus Muntecarlo
Napitupulu oleh suaminya Bripka Rafiuddin dianggap sebuah kesalahpahaman.
Bahkan, Iin membatah keras jika dikatakan dirinya telah melakukan
perselingkuhan dengan atasan suaminya sendiri.
"Pak Briston kami sudah
anggap sebagai keluarga sendiri, baik urusan makan hingga mencuci pakaian, semua aku kerjakan karena itu
semua atas permintaan suami saya sendiri," jelas Iin, Sabtu (3/3/2013).
Ibu dua anak ini menceritakan,
saat kejadian, Rabu (27/2/2013) sore, Iin bersama Iptu Briston memang tengah
berduaan di dalam rumahnya di Kompleks Asrama Polisi (Aspol) Polres Bulukumba.
Kehadiran Plt Kapolsek Bulukumpa di dalam rumahnya itu hanya sebatas
mempertanyakan soal pakaiannya yang sudah dicucikan oleh Iin.
Bahkan, kata Iin, Briston
sempat menitipkan uang pembayaran listrik kepadanya. "Setelah saya keluar
dari kamar, Briston kemudian memberikan uang pembayaran listrik, karena dia
sering telat membayar listrik. Setelah dia serahkan uang itu, kemudian Pak Briston
pergi ke tempat jemuran untuk mengambil pakaiannya yang sudah kering,"
ungkap Iin sedih.
Saat Briston keluar dari
rumahnya, di saat yang bersamaan pula suami Iin, Bripka Rafiuddin datang. Saat
bertemu, Rafiuddin dan Briston sempat berbincang dan tampak tidak ada masalah.
Masalah itu mulai muncul ketika Rafiuddin masuk kedalam rumahnya dan
menginterogasi istrinya. "Dia (Rafiuddin) mengira saya dan Briston punya
hubungan khusus. Dengan nada tinggi, dia terus mempertanyakan yang tidak pernah
kami perbuat. Apa yang kamu lakukan dengan Pak Briston?" kata Iin.
Kendati Iin telah menjelaskan
semua yang terjadi, amarah Rafiuddin malah semakin memuncak dan bahkan
Rafiuddin langsung memukul Iin dengan tangan di bagian kepala dan mata hingga
memar.
Iin yang lahir 12 Januari 1985 mengaku tertekan setelah
kejadian itu. Untuk sementara, ia memilih
inggal di rumah kerabatnya
bersama kedua anaknya. Iin berharap kasusnya bisa cepat selelsai. Kalaupun
harus sampai ke pengadilan, ia juga sudah siap dengan bukti-bukti mengenai
perilaku suaminya dengan kebiasaaan buruknya.
"Sebenarnya yang sakit
hati itu saya. Sejak lama saya tahu kalau suami saya juga suka selingkuh.
Termasuk pernah selingkuh dengan kakak saya sendiri. Ini diketahui keluarga,
tapi kami tidak pernah mempersoalkannya lagi karena berharap Rafiuddin bisa
mengubah kebiasaan buruknya itu," kata Iin kesal.
Meski sakit hati dan marah,
sebagai wanita, Iin mempertimbangkan banyak hal, ia tetap mempertahankan rumah
tangganya. "Saya selalu memikirkan masa depan anak-anak, jadi saya tidak
pernah melapor," kata Iin. Dengan adanya kejadian Rabu lalu, Iin kini
enggan menemui suaminya lagi. (***/TT)
Langganan:
Postingan (Atom)









