TARGET TUNTAS, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelidiki pihak yang menghasut dua
kelompok demonstran yang melakukan aksi perusakan pada Senin (18/2).
Dalam
Aksi vandalis itu, sejumlah fasilitas umum seperti Pos Polisi dan kendaraan Puskesmas dirusak massa.
"Kita masih tunggu keterangan lebih lanjut dari Sulawesi Tenggara apakah kasus ini masuk penyidikan atau masih kumpulkan keterangan. Termasuk di dalamnya adanya kemungkinan adanya provokator sehingga massa melakukan pengerusakan pos polisi," kata Kabagpenum Polri, Kombes Agus Rianto, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2013).
Aksi massa tersebut terjadi, Senin (18/2) sekitar pukul 11.00 WITA. Massa gabungan dari aliansi mahasiswa dan masyarakat dengan kisaran jumlah 500 orang menyerukan Peraturan Gubernur No 8/2010 soal Sumbangan Pihak Ketiga (SPK).
Massa kemudian beraudiensi dengan DPRD provinsi dalam mengkritisi tuntutan tersebut. Usai audiensi sekitar pukul 13.00 WITA, massa selanjutnya kembali pulang.
"Dalam perjalanan kembali ini ada sebagian massa yang melakukan tindakan anarkis. Akhirnya terjadi pengerusakan terhadap dua unit mobil yang ada di sekitar perlintasan dengan massa tersebut. Termasuk juga satu unit mobil polisi yang ada di pospol yang dilewati," ujar Agus.
Tercatat empat unit mobil rusak akibat sasaran amuk massa, dan kaca-kaca pos polisi pecah akibat lemparan batu. Mobil yang rusak itu terdiri dari satu mobil Puskesmas Koasia, satu mobil milik warga, dan satu kendaraan dinas Polri.
Kepolisian sudah meminta keterangan dua orang yang diduga mengetahui kejadian tersebut. "Saksi dari pengujuk rasa, karena itu kan gabungan mahasiwa dan masyarakat, yang dua ini dari mahasiswa. Masih diminta keterangan sebagai saksi," terang Agus.
(ahy/sip)
Aksi vandalis itu, sejumlah fasilitas umum seperti Pos Polisi dan kendaraan Puskesmas dirusak massa.
"Kita masih tunggu keterangan lebih lanjut dari Sulawesi Tenggara apakah kasus ini masuk penyidikan atau masih kumpulkan keterangan. Termasuk di dalamnya adanya kemungkinan adanya provokator sehingga massa melakukan pengerusakan pos polisi," kata Kabagpenum Polri, Kombes Agus Rianto, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2013).
Aksi massa tersebut terjadi, Senin (18/2) sekitar pukul 11.00 WITA. Massa gabungan dari aliansi mahasiswa dan masyarakat dengan kisaran jumlah 500 orang menyerukan Peraturan Gubernur No 8/2010 soal Sumbangan Pihak Ketiga (SPK).
Massa kemudian beraudiensi dengan DPRD provinsi dalam mengkritisi tuntutan tersebut. Usai audiensi sekitar pukul 13.00 WITA, massa selanjutnya kembali pulang.
"Dalam perjalanan kembali ini ada sebagian massa yang melakukan tindakan anarkis. Akhirnya terjadi pengerusakan terhadap dua unit mobil yang ada di sekitar perlintasan dengan massa tersebut. Termasuk juga satu unit mobil polisi yang ada di pospol yang dilewati," ujar Agus.
Tercatat empat unit mobil rusak akibat sasaran amuk massa, dan kaca-kaca pos polisi pecah akibat lemparan batu. Mobil yang rusak itu terdiri dari satu mobil Puskesmas Koasia, satu mobil milik warga, dan satu kendaraan dinas Polri.
Kepolisian sudah meminta keterangan dua orang yang diduga mengetahui kejadian tersebut. "Saksi dari pengujuk rasa, karena itu kan gabungan mahasiwa dan masyarakat, yang dua ini dari mahasiswa. Masih diminta keterangan sebagai saksi," terang Agus.
(ahy/sip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar