Komisi III Dewan
Perwakilan Rakyat mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia segera
menyelesaikan masalah internalnya, paling lambat satu bulan dan
melaporkannya ke Komisi III DPR, demikian Wakil Ketua Komisi III DPR
Almuzamil Yusuf membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat dengan
Komnas HAM di Senayan Jakarta, Senin.
RDP antara Komnas HAM dan Komisi III diadakan untuk meminta penjelasan soal kisruh internal Komnas HAM yang berujung mundurnya pimpinan setelah rapat paripurna mengubah masa kerja pimpinan dari 2,5 tahun menjadi satu tahun.
Komisi III juga menyatakan jika dalam waktu yang ditentukan Komnas HAM tak bisa menyelesaikan kisrush itu, maka Komisi III akan memfasilitasi pemilihan pimpinan Komnas HAM.
Sebelumnya debat panjang terjadi antara anggota komisioner yang mendukung perubahan tata tertib baru yang mengubah masa kerja pimpinan menjadi satu tahun.
Dalam rapat Rabu (6/2) itu, empat dari 13 komisioner Komnas HAM menolak perubahan masa kerja pimpinan. Mereka adalah Otto Nur Abdullah, Sandra Moniaga, M Nurkhoiron, dan Roichatul Aswidah.
Kisruh Komnas HAM bermula dalam pleno awal Januari lalu saat sembilan komisioner meminta masa jabatan pimpinan Komnas HAM yang 2,5 tahun diubah menjadi 1 tahun.
Dalam pertemuan internal itu, mereka membahas kesenjangan fasilitas antara komisioner yang menjadi anggota dan ketua.
Ketua Komnas HAM mendapat mobil dinas Toyota Camry, sedangkan anggota menggunakan mobil operasional.
RDP antara Komnas HAM dan Komisi III diadakan untuk meminta penjelasan soal kisruh internal Komnas HAM yang berujung mundurnya pimpinan setelah rapat paripurna mengubah masa kerja pimpinan dari 2,5 tahun menjadi satu tahun.
Komisi III juga menyatakan jika dalam waktu yang ditentukan Komnas HAM tak bisa menyelesaikan kisrush itu, maka Komisi III akan memfasilitasi pemilihan pimpinan Komnas HAM.
Sebelumnya debat panjang terjadi antara anggota komisioner yang mendukung perubahan tata tertib baru yang mengubah masa kerja pimpinan menjadi satu tahun.
Dalam rapat Rabu (6/2) itu, empat dari 13 komisioner Komnas HAM menolak perubahan masa kerja pimpinan. Mereka adalah Otto Nur Abdullah, Sandra Moniaga, M Nurkhoiron, dan Roichatul Aswidah.
Kisruh Komnas HAM bermula dalam pleno awal Januari lalu saat sembilan komisioner meminta masa jabatan pimpinan Komnas HAM yang 2,5 tahun diubah menjadi 1 tahun.
Dalam pertemuan internal itu, mereka membahas kesenjangan fasilitas antara komisioner yang menjadi anggota dan ketua.
Ketua Komnas HAM mendapat mobil dinas Toyota Camry, sedangkan anggota menggunakan mobil operasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar