Susno Tetap Jalani Hukuman Penjara - Target Tuntas Online
Breaking News :

Rabu, 06 Maret 2013

Susno Tetap Jalani Hukuman Penjara


Susno Tetap Jalani Hukuman Penjara
Mantan Kepala Bareskrim Polri Susno Duadji saat diwawancarai oleh wartawan di kediaman pribadinya di Puri Cinere, Jalan Cibodas I, Depok, Jawa Barat, Kamis (6/12/2012). Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi dan tetap menyatakan Susno bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Susno Duadji terlibat atas dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Pakar Hukum Universitas Andalas Saldi Isra menilai mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duaji tetap harus menjalani hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Sebab, putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya justru memperkuat putusan Pengadilan Tinggi.
"Prinsipnya kalau ditolak, (kasasi) MA sudah berkekuatan hukum tetap. MA itu memperkuat putusan Pengadilan Tinggi," ujar Saldi saat dihubungi, Senin (4/3/2013).
Meskipun dalam putusan MA tidak tertulis perintah penahanan, maka berlaku putusan Pengadilan Tinggi. Jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 22 November 2012, putusan MA pun tidak batal demi hukum. Sebab, kasasi Susno ditolak pada tanggal yang sama atau 22 November 2012. Putusan MK tersebut menegaskan perintah penahanan tidak wajib disebut dalam amar putusan. Kejaksaan pun diminta tidak menunda pelaksanaan eksekusi Susno.
Menurut Saldi, tidak masuk diakal jika seorang terdakwa yang kemudian telah divonis tidak menjalani hukumannya. "Kalau orang divonis lalu tidak dipenjara itu enggak masuk akal," katanya.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi selaku kuasa hukum Susno mengatakan kliennya, dalam putusan tersebut, tidak terdapat kalimat yang menyatakan Susno harus ditahan. Susno pun hanya mau menjalani kalimat yang tertera dalam putusan. Dalam putusan MA yang diterimanya 11 Februari 2013, hanya tertulis MA menolak kasasi terdakwa Susno dan membebankan biaya perkara Rp 2.500.
Hal ini menurutnya tidak merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 22 November 2012. Ia berdalih, putusan Susno tersebut terjadi sebelum tanggal 22 November 2012 sehingga batal demi hukum. "Tapi itu, kan berlaku setelah 22 November 2012. Sementara Pak Susno diputus Pengadilan Tinggi 2011 dan PN Jaksel 2010, sebelum ada putusan MK," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam putusan MK tersebut menyatakan sesuai Pasal 197 ayat (2) KUHAP jika dalam putusan pengadilan yang tidak mencantumkan Pasal 197 ayat (1) huruf k, maka putusan tidak batal demi hukum. Pasal 197 ayat (1) berbunyi perintah tahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan. Putusan MK tersebut tidak berlaku surut. Artinya, hanya setelah 22 November 2012 jika dalam putusan tidak tercantum Pasal 197, maka tetap dijalankan putusan pengadilan.
Kasasi Susno sendiri diputus MA pada Kamis, 22 November 2012. "Kasus Susno Duadji diputus majelis Kasasi MA pada Kamis, 22 November 2012. Amar putusannya menolak kasasi terdakwa sehingga putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang berlaku," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, Selasa (4/12/2013) lalu.
Tak hanya itu, Fredrich kemudian berdalih, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta cacat hukum. Pasalnya dalam putusan itu ditulis nomor yang berbeda dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Adapun dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.
Susno yang telah pensiun dari Polri Juli 2012 itu, mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider kurungan penjara 6 bulan. (***/TT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


 
: TARGET TUNTAS INDONESIA
Copyright © 2013. Target Tuntas Online - All Rights Reserved / Email : targettuntasonline@yahoo.com
DESAIN TARGET TUNTAS
Spesialis Pimred
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...