TARGET TUNTAS, Abdullah (30), warga Lr Bale Krueng, Kampung Teungoh, Kota Langsa
kini terancam lumpuh dan tak bisa berbicara akibat dianiaya oleh seorang
oknum anggota Kepolisian Resor Langsa, Jumat (1/2/2013). Korban saat
ini di RS Zainal Abidin, Banda Aceh..
Ditemui di RS Zainal
Abidin, Minggu (17/3/2013), Abdullah tampak masih tergolek lemah di atas
pembaringan. Selang infus masih menancap di lengan kirinya. Pria yang
sehari-hari bekerja sebagai staf di RSUD Langsa ini belum dapat diajak
berbicara karena suaranya hilang.
Menurut Nurbaiti (40), kakak
korban, pemukulan terhadap Abdullah terjadi sekitar pukul 11.00 tanggal 1
Februari 2013 lalu. Saat itu, Abdullah dan kawannya pulang dari
tempatnnya bekerja di RSUD Langsa dan mampir di sebuah warung di Lorong
Petua Tayeb, Kampung Krueng. Mereka membeli jeruk dan memakannya
bersama di warung itu.
"Tapi karena salah satu jeruk itu ada yang
pahit, adik saya ini memuntahkannya kembali. Pada saat itu sedang lewat
polisi itu. Dia lalu marah dan memukuli adik saya," kata Nurbaiti.
Abdullah
dipukul di kepala, leher, wajah, iga, dan perut. Dampak pukulan sangat
kuat karena menurut keterangan saksi mata, oknum polisi yang belakangan
diketahui bernama Aipda M itu memakai cincin dari batu akik.
"Adik saya kemudian lari. Lalu kami membawanya ke rumah sakit," kata Nurbaiti.
Setelah
pemukulan adiknya sempat mengalami koma selama beberapa hari. Selama
delapan hari Abdullah dirawat di RSUD Langsa. Pada tanggal 9 Februari
2013, dokter rumah sakit memperbolehkan korban untuk pulang, karena
kondisinya membaik.
"Namun, sampai di rumah adik saya masih
pusing-pusing dan tak bisa berbicara. Suaranya tidak keluar. Sekujur
badannya masih sakit dan sulit berjalan. Karena itu, kami membawanya ke
RS Zainal Abidin ini," kata Nurbaiti.
Pihak keluarga Abdullah
mengaku mengenal Aipda M. Pasalnya, oknum polisi yang bertugas di Polres
Langsa itu adalah tetangga dekat rumah mereka di Kampung Teungoh,
Langsa. " Kami sudah melaporkan ke Polres Langsa, tapi sampai saat ini
belum ada kabar tindak lanjutnya," kata Nurbaiti.
Nurbaiti
mewakili keluarga mengadukan kasus tersebut ke Yayasan Advokasi Rakyat
Aceh (YARA), Minggu (17/2/2013). "Kami sangat berharap YARA membantu
kami agar kami bisa mendapatkan keadilan," kata Nurbaiti.
Koordinator
YARA, Safaruddin, mengatakan, sudah menerima laporan tersebut. Dia
menyesalkan tindakan oknum polisi yang semestinya melindungi masyarakat
itu.
"Polisi tidak boleh arogan, tidak boleh menganiaya rakyat
dan wajib melindungi rakyat. YARA sedang mempersiapkan teknis advokasi,
baik medis maupun secara hukum terhadap korban dan pelaku," ujar
Safaruddin. (***?TT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar