TARGET TUNTAS, Kejaksaan Agung menegaskan, ADH, jaksa dari Kejaksaan Tinggi
Lampung, bisa dipecat jika terbukti berzina dengan siswi kelas 2 SMU di
sebuah kamar hotel di Bandar Lampung.
"Kasus asusila bisa masuk ke sanksi berat, berat dalam arti
pencopotan, bisa diberhentikan, bisa dicabut jaksanya, bisa dicabut
strukturalnya, bisa diturunkan pangkatnya. Kamu pilih mana?" tegas Jaksa
Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat (15/2).
Menurutnya, dari beberapa ancaman tersebut, Pengawasan belum
mengambil keputusan yang akan diambil untuk menjatuhkan sanksi kepada
jaksa ADH, yang diduga melakukan perbuatan asusila, karena belum
menerima laporan lengkap peristiwa tersebut.
"Saya sudah perintahkan tim pengawas jaksa untuk memeriksa ke sana (Lampung, Red.)," ujarnya.
Menurutnya, penjatuhan sanksi terhadap jaksa mengacu pada peraturan
di Kejaksaan dan PNS. Namun demikian, sekali lagi Marwan belum bisa
mengambil kesimpulan karena belum mendapat laporan resmi.
"Kita belom tahu masalahnya kan, kegaruk itukan bermacam-macam
konotasinya. Bisa tergaruk itu karena dia sedang melakukan atau sedang
duduk di losmen itu toh," paparnya.
Jika telah ada hasil pemeriksaan dan terbukti bersalah, imbuhnya,
maka jaksa ADH baru akan diberikan saksi. "Sanksi bisa saja kami berikan
sesuai permasalahannya, bisa sanksi ringan, sedang, dan berat. Tapi
saya belum melihat itu, belum menerima laporan lengkap ya toh?"
pungkasnya.
Sebagaimana dilaporkan media, jaksa ADH terjaring razia aparat
kepolisian saat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Hotel Grande
Bandarlampung. ADH kepergok sedang berduaan dengan seorang gadis di
bawah umur berinisial SLV, 17 tahun. Akibat perbuatannya, ADH bisa
diancam Undang-undang Perlindungan Anak. Saat ini jaksa tersebut tengah
menjalani sejumlah pemeriksaan di kantor polisi Tanjung Karang. (***/TT)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar