DPR mengesahkan penetapan RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme menjadi undang-undang.
"Seluruh fraksi dan anggota dewan menyetujui RUU itu menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR, Priyo Santoso, yang memimpin Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II MPR/DPR, di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, DPR memandang penting penetapan itu. "Proses pembentukan undang-undang ini pun telah mempertimbangkan kepentingan nasional dan internasional dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional," ujar dia.
Ketua Panitia Khusus RUU itu, Adang Daradjatun, menyampaikan ada isu-isu penting terkait menjadi fokus proses pembahasan. Salah satunya keperluan kerja sama internasional yang harus tetap mengutamakan kepentingan nasional.
"Seluruh fraksi dan anggota dewan menyetujui RUU itu menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR, Priyo Santoso, yang memimpin Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II MPR/DPR, di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, DPR memandang penting penetapan itu. "Proses pembentukan undang-undang ini pun telah mempertimbangkan kepentingan nasional dan internasional dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional," ujar dia.
Ketua Panitia Khusus RUU itu, Adang Daradjatun, menyampaikan ada isu-isu penting terkait menjadi fokus proses pembahasan. Salah satunya keperluan kerja sama internasional yang harus tetap mengutamakan kepentingan nasional.
"Kemudian,
mekanisme pengawasan terhadap pengiriman uang yang diduga untuk mendanai
terorisme, ini diperlukan agar institusi tidak sewenang-wenang," ujar
Daradjatun.
Selain itu, kata dia, penetapan daftar terduga teroris harus melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan dan juga harus objektif. (antara)
Selain itu, kata dia, penetapan daftar terduga teroris harus melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan dan juga harus objektif. (antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar