TARGET TUNTAS, Hari ini, Selasa (12/3/2013), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Kediri, Jawa Timur, Wara S Hari ini, Selasa (12/3/2013), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Kediri, Jawa Timur, Wara S Renny Pramana dijadwalkan
menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Polres Kediri Kota, Kediri, Jawa Timur, Selasa (12/3/2013),
besok.
Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi proyek tahun jamak
pembangunan Jembatan Brawijaya. Politisi asal PDI Perjuangan itu
diperiksa berkenaan dengan adanya dokumen memorandum of understanding (MoU) antara lembaga legislatif dengan eksekutif yang menjadi salah satu dasar dimulainya pembangunan proyek.
MoU
itupula yang selama ini menjadi bahan perbincangan karena diduga terbit
tanpa melalui mekanisme sebagaimana sebuah produk legislatif.
"Pemeriksaannya
besok jam 10 di Ruang Tipikor. Statusnya sebagai saksi," kata Ajun
Komisaris Polisi Surono, Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Kota,
Senin (11/3/2013).
Sebelumnya, dua Wakil Ketua DPRD, yakni
Nuruddin Hasan dan Sholahudin, juga diperiksa selama delapan jam, Senin,
dari pukyul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB. Keduanya mendapat sekitar 30
pertanyaan dari penyidik. "Kedua wakil DPRD yang tadi diperiksa juga
terkait MoU," AKP Surono menambahkan.
Pemeriksaan pucuk pimpinan
DPRD tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan terhadap 30 wakil rakyat
atas langkah kepolisian yang mengusut dugaan korupsi proyek jembatan
yang bernilai tender Rp 66 miliar dana APBD. Penyidik juga telah
memeriksa para pihak hingga pihak rekanan proyek.
Selama kurun
waktu dua bulan penyidikan, penyidik menemukan dugaan pelanggaran hukum
pada tahapan perencanaan penganggaran, pelaksanaan lelang, serta
pelaksanaan pembangunan proyek yang dimulai tahun 2010 itu.
Saat
ini sudah ada dua pejabat yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu
Kasenan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Miyanto selaku ketua
lelang tender.
Meskipun demikian belum diketahui jumlah pasti
kerugian negara yang ditimbulkannya karena kepolisian masih akan
menghitung kerugian dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan di
tingkat provinsi.
Jembatan Brawijaya adalah jembatan pengganti
jembatan lama peninggalan kolonial. Jembatan itu menghubungkan kota
Kediri bagian timur dan barat yang terpisahkan oleh sungai Brantas dan
saat ini masih dalam proses pengerjaan. Renny Pramana dijadwalkan
menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Polres Kediri Kota, Kediri, Jawa Timur, Selasa (12/3/2013),
besok.
Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi proyek tahun jamak
pembangunan Jembatan Brawijaya. Politisi asal PDI Perjuangan itu
diperiksa berkenaan dengan adanya dokumen memorandum of understanding (MoU) antara lembaga legislatif dengan eksekutif yang menjadi salah satu dasar dimulainya pembangunan proyek.
MoU
itupula yang selama ini menjadi bahan perbincangan karena diduga terbit
tanpa melalui mekanisme sebagaimana sebuah produk legislatif.
"Pemeriksaannya
besok jam 10 di Ruang Tipikor. Statusnya sebagai saksi," kata Ajun
Komisaris Polisi Surono, Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Kota,
Senin (11/3/2013).
Sebelumnya, dua Wakil Ketua DPRD, yakni
Nuruddin Hasan dan Sholahudin, juga diperiksa selama delapan jam, Senin,
dari pukyul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB. Keduanya mendapat sekitar 30
pertanyaan dari penyidik. "Kedua wakil DPRD yang tadi diperiksa juga
terkait MoU," AKP Surono menambahkan.
Pemeriksaan pucuk pimpinan
DPRD tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan terhadap 30 wakil rakyat
atas langkah kepolisian yang mengusut dugaan korupsi proyek jembatan
yang bernilai tender Rp 66 miliar dana APBD. Penyidik juga telah
memeriksa para pihak hingga pihak rekanan proyek.
Selama kurun
waktu dua bulan penyidikan, penyidik menemukan dugaan pelanggaran hukum
pada tahapan perencanaan penganggaran, pelaksanaan lelang, serta
pelaksanaan pembangunan proyek yang dimulai tahun 2010 itu.
Saat
ini sudah ada dua pejabat yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu
Kasenan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Miyanto selaku ketua
lelang tender.
Meskipun demikian belum diketahui jumlah pasti
kerugian negara yang ditimbulkannya karena kepolisian masih akan
menghitung kerugian dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan di
tingkat provinsi.
Jembatan Brawijaya adalah jembatan pengganti
jembatan lama peninggalan kolonial. Jembatan itu menghubungkan kota
Kediri bagian timur dan barat yang terpisahkan oleh sungai Brantas dan
saat ini masih dalam proses pengerjaan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar