Sekolah Disegel, Siswa SMP Demo DPRD - Target Tuntas Online
Breaking News :

Rabu, 06 Maret 2013

Sekolah Disegel, Siswa SMP Demo DPRD

Sebanyak 229 siswa SMP Negeri 8 Timika Didampingi guru dan Kepala Sekolah melakukan unjuk rasa ke Kantor DPRD Mimika menuntut agar sengketa lahan sekolah bisa diselesaikan dan palang terhadap sekolah bisa dibuka dan proses belajar mengajar bisa kembali berjalan. Akibat pemalangan ini siswa kelas 9 tidak dapat mengikuti ujian praktek yang seharusnya dilaksanakan senin kemarin.
Sekolah disegel karena sengketa lahan, ratusan siswa bersama guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 8 Timika, berunjuk rasa ke kantor DPRD Mimika siang tadi (5/3/2013).
Dalam unjuk rasa ini, ratusan siswa membawa sejumlah poster yang berisi tuntutan agar pemerintah daerah segera menyelesaikan sengketa tanah lahan sekolah. Para siswa ini juga berteriak-teriak meminta agar palang segel sekolah dibuka dan mereka bisa kembali belajar.
Kepada Kepala Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Mimika, Ausilius You, yang didampingi Kapolres Mimika AKBP Jermias Rontini, perwakilan siswa SMP Negeri 8 Timika menyampaikan permintaan agar sekolah mereka bisa cepat dibuka, sehingga mereka bisa kembali belajar. Apalagi saat ini sudah memasuki masa ujian.
"Kami ingin belajar, tapi kenapa sekolah kami dipalang. Setiap hari kami menghabiskan uang ojek ke sekolah, tapi kami tidak bisa belajar. Kami sudah rugi dengan ilmu yang tidak kami dapat," teriak salah seorang siswa yang disambut sorak dari rekan-rekannya.
Kepada para siswa, AKBP Jermias Rontini berjanji akan secepatnya melakukan dialog dengan Melki Jitmau selaku pemilik lahan, dan berjanji berupaya agar besok siswa bisa kembali belajar, khususnya ujian praktik yang seharusnya dilaksanakan sejak Senin kemarin.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Mimika, Ausilius You menyayangkan pemalangan yang dilakukan oleh Melki Jitmau. Menurutnya, pemilik lahan seharusnya mematuhi kesepakatan saat mengadakan pertemuan dengan Wakil Bupati Mimika dan tidak mengganggu proses belajar mengajar.
Pihaknya mengaku tidak tahu adanya sengketa tanah ini, karena menurut Ausilius, permasalahan lahan sudah diselesaikan Dinas Pertanahan Kabupaten Mimika.
Sebelumnya, sejak Rabu lalu (27/2/2013) Melki Jitmau, pemilik lahan bangunan SMP Negeri 8 Timika, menyegel bangunan sekolah yang terletak di Jalan Hasanuddin, Kampung Inauga. Melki menuntut agar pemerintah daerah segera membayar ganti rugi lahan, sesuai putusan Pengadilan Negeri Timika.
Informasi yang dihimpun Kompas.com, Pemerintah Kabupaten Mimika belum mau membayar ganti rugi, karena saat ini masih dalam proses banding ke Pengadilan Tinggi di Jayapura. (***/TT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


 
: TARGET TUNTAS INDONESIA
Copyright © 2013. Target Tuntas Online - All Rights Reserved / Email : targettuntasonline@yahoo.com
DESAIN TARGET TUNTAS
Spesialis Pimred
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...