Sebanyak
229 siswa SMP Negeri 8 Timika Didampingi guru dan Kepala Sekolah melakukan
unjuk rasa ke Kantor DPRD Mimika menuntut agar sengketa lahan sekolah bisa
diselesaikan dan palang terhadap sekolah bisa dibuka dan proses belajar
mengajar bisa kembali berjalan. Akibat pemalangan ini siswa kelas 9 tidak dapat
mengikuti ujian praktek yang seharusnya dilaksanakan senin kemarin.
Sekolah disegel karena sengketa lahan, ratusan siswa
bersama guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 8 Timika, berunjuk rasa ke
kantor DPRD Mimika siang tadi (5/3/2013).
Dalam unjuk rasa ini, ratusan siswa membawa sejumlah
poster yang berisi tuntutan agar pemerintah daerah segera menyelesaikan
sengketa tanah lahan sekolah. Para siswa ini juga berteriak-teriak meminta agar
palang segel sekolah dibuka dan mereka bisa kembali belajar.
Kepada Kepala Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Mimika,
Ausilius You, yang didampingi Kapolres Mimika AKBP Jermias Rontini, perwakilan
siswa SMP Negeri 8 Timika menyampaikan permintaan agar sekolah mereka bisa
cepat dibuka, sehingga mereka bisa kembali belajar. Apalagi saat ini sudah
memasuki masa ujian.
"Kami ingin belajar, tapi kenapa sekolah kami
dipalang. Setiap hari kami menghabiskan uang ojek ke sekolah, tapi kami tidak
bisa belajar. Kami sudah rugi dengan ilmu yang tidak kami dapat," teriak
salah seorang siswa yang disambut sorak dari rekan-rekannya.
Kepada para siswa, AKBP Jermias Rontini berjanji akan
secepatnya melakukan dialog dengan Melki Jitmau selaku pemilik lahan, dan
berjanji berupaya agar besok siswa bisa kembali belajar, khususnya ujian
praktik yang seharusnya dilaksanakan sejak Senin kemarin.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten
Mimika, Ausilius You menyayangkan pemalangan yang dilakukan oleh Melki Jitmau.
Menurutnya, pemilik lahan seharusnya mematuhi kesepakatan saat mengadakan
pertemuan dengan Wakil Bupati Mimika dan tidak mengganggu proses belajar
mengajar.
Pihaknya mengaku tidak tahu adanya sengketa tanah ini,
karena menurut Ausilius, permasalahan lahan sudah diselesaikan Dinas Pertanahan
Kabupaten Mimika.
Sebelumnya, sejak Rabu lalu (27/2/2013) Melki Jitmau,
pemilik lahan bangunan SMP Negeri 8 Timika, menyegel bangunan sekolah yang
terletak di Jalan Hasanuddin, Kampung Inauga. Melki menuntut agar pemerintah
daerah segera membayar ganti rugi lahan, sesuai putusan Pengadilan Negeri
Timika.
Informasi yang
dihimpun Kompas.com, Pemerintah Kabupaten Mimika belum mau membayar
ganti rugi, karena saat ini masih dalam proses banding ke Pengadilan Tinggi di
Jayapura. (***/TT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar