TARGET TUNTAS, Adik kandung Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) almarhum
Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin Iskandar, menyatakan siap
membeberkan rekayasa kasus pembunuhan kakaknya yang melibatkan mantan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Menurut Andi,
Antasari adalah korban dari penyelewengan penegakan hukum.
"Tidak
perlu mendetail. Masyarakat awam pun sudah tahu bahwa ini kan kasus yang
penuh rekayasa. Soal detailnya nantinya di persidangan apabila hakim
meminta siap diungkap," kata Andi setelah sidang pendahuluan uji materi
Undang-Undang (UU) No 8 tahun 1981 tentang KUHAP di gedung Mahkamah
Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/3/2013). Dia menjelaskan, keluarga
Nasrudin sangat tidak yakin apabila Antasari pelaku pembunuhan dengan
alasan masalah asmara itu.
Menurut Andi, sejak awal persidangan,
keluarga Nasrudin sama sekali tidak percaya dengan jalan kasus ini.
Dasar ketidakyakinan itu, ujar dia, akan diungkap di sidang MK agar
publik mengetahuinya. "Bukti akan berbicara nanti, fakta maupun hal
baru akan terungkap nanti. Ada saatnya nanti," tegas dia.
Andi menyebutkan, hal baru yang akan diungkap di persidangan adalah temuan bukti baru (novum). Tapi, dia mengatakan, novum
tersebut baru akan dibuka bila uji materi terkait mekanisme pengajuan
upaya hukum peninjuan kembali (PK) dikabulkan MK. Dia pun mengatakan, novum
tersebut dalam keadaan lengkap dan siap diajukan bila PK bisa dilakukan
lebih dari satu kali. "Saya yakin hakim (MK) seratus persen akan
mengabulkan (uji materi UU KUHAP) karena berbicara tentang keadilan
nurani hakim konstitusi dan itu dijamin seratus persen," ujar Andi.
Sebelumnya, Andi dan Boyamin Saiman mengatakan mempunyai novum terkait
kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, tetapi terhalang dengan ketentuan
Pasal 263 Ayat (1) dan Pasal 268 Ayat (3) UU KUHAP. Kedua pasal
mengatur soal mekanisme pengajuan PK.
Seperti diberitakan,
Mahkamah Agung menolak permohonan PK Antasari. Dengan penolakan PK itu,
mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tetap divonis 18
tahun. Hal ini sesuai putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN
Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
serta diperkuat kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan
pembunuhan Nasrudin.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar